Oleh :
Wahyu Lailatul A (123654001), Dalin Nadhifatuzzahro (123654017), Dian Kurvayanti I (123654018), dan Ella Wahyuni (123654039). (Pendidikan IPA 2012 A)
Sumber : Dok. Pribadi
Polusi udara sudah menjadi masalah global. Sumbernya berasal dari sumber tidak bergerak (misalnya
cerobong suatu industri), sumber bergerak (misalnya kendaraan bermotor) maupun
kombinasi dari keduanya (misalnya kawasan industri). Indikator fisik pencemaran
udara berupa warna dan bau. Udara yang bersih seharusnya tidak berwarna dan
tidak berbau. Adanya warna dan bau pada udara menunjukkan adanya polutan.Hal ini terlihat dari fenomena yang
ada pada gambar diatas. Gambar tersebut diambil di kawasan perempatan Krian
pada pukul 14.00 WIB. Dalam gambar, terlihatlapisan seperti kabut berwarna putih yang menyelimuti permukaan jalan
hingga ketinggian sekitar 1 meter. Selain lapisan putih tersebut, bau khas sisa pembakaran bahan bakar
amat kuat tercium di tempat tersebut. Adanya warna dan bau tersebut menunjukkan
udara di perempatan Krian telah tercemar.Lapisan putih yang terdapat pada jalan tersebut merupakan gas yang
dihasilkan oleh kendaraan bermotor yang melintas. Lapisan asap putih dengan ketinggian 1 meter tersebut
terkumpulpada saat
jumlah kendaraan bermotor yang melintasi kawasan itu tidak terlalu
padat. Bisa dibayangkan jika volume
kendaraan yang melintas semakin meningkat, pastilah tingkat tercemarnya atmosfer
juga akan semakin tinggi.
Berdasarkan Department of Environment &
Conversation tahun 2005 kendaraan bermotor merupakan sumber utama polusi di
daerah perkotaan dan menyumbangkan 70% emisi nitrogen oksida (NOX), 52% emisi VOC, dan 23% partikulat.Kepulan asap dari gas buang
kendaraan tersebut, lebih berbahaya dibanding dengan perokok aktif. Sebab, gas buang kendaraan di jalanan
mengandung sulfur dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NOX)
dan partikel halus berdiameter hingga sepuluh mikrometer yang dapat
mengakibatkan beberapa penyakit pada paru-paru dan berujung pada kematian.
Komposisi
Emisi Kendaraan bermotor meliputi gas CO, CO2, oksida nitrogen (NOx),
oksida sulfur (SOx), Hidrocarbon, partikulat debu termasuk timbal
(Pb). Kegiatan transportasi berperan besar terhadap
polusi udara atmosfer. Setiap liter bahan bakar yang dibakar akan menghasilkan
emisi sekitar 100
gram karbon monoksida, 30 gram oksida nitrogen, 2,5 kg karbon dioksida dan
berbagai senyawa lainnya termasuk senyawa sulfur (Hickman, 1999).
Senyawa
karbon monoksida (CO) terbentuk dari pembakaran mesin kendaraan bermotor yang tidak
sempurna. Sedangkan
gas CO2 dihasilkan dari pembakaran sempurna mesin. Gas
CO dan CO2 merupakan gas efek rumah kaca yang menyebabkan
peningkatan suhu lingkungan.
Oksida
nitrogen (NOx),
NO dan NO2merupakan hasil pembakaran mesin pada suhu yang tinggi. Gas NOx dapat
menyebabkan pencemaran yang serius, diantaranya adalah hujan asam dan kabut
fotokimia. Hujan asam terjadi karena bereaksinya gas NO dengan oksigen dan uap
air di atmosfer menghasilkan asam nitrit. Asam
nitrit menyebabkan
air hujan yang turun memiliki pH yang rendah. Sedangkan, kabut fotokimia terjadi
karena adanya interaksi antara gas hasil emisi berupa gas NOx dengan
hidrokarbon (HC) yang dibantu oleh sinar ultraviolet. Hal ini menyebabkan,
kabut fotokimia lebih terlihat pada siang hari. Gas SOx juga dapat menyebabkan hujan asam
sebagai akibat
bereaksinya SOx dengan air di atmosfer membentuk asam sulfat.
Pertikulat debu hasil dari proses pembakaran kendaraan bermotor berupa debu
yang sangat kecil (±
0.01µm) dapat menyebabkan menurunnya jarak pandang (atmosfer tercemar).
Secara umum, dampak yang ditimbulkan oleh polusi udara
tidak dapat dihilangkan.
Mengingat bahwa jumlah penduduk setiap tahun semakin bertambah dimana secara
tidak langsung juga menambah jumlah kendaraan bermotor. Akan tetapi, kita dapat
menekan tingkat
pencemaran udara tersebut agar tidak terus meningkat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan
cara menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor. Penurunan emisi kendaraan
bermotor dapat dilakukan dengan memperhatikan kualitas bahan bakar dan
pengurangan jumlah kendaraan, dengan jalan memperbanyak angkutan massal dan
pengurangan kendaraan pribadi. Selain itu, tindakan pencegahan yang harus
dilakukan terkait emisi gas buang kendaraan adalah merawat mesin kendaraan
bermotor agar berfungsi baik, melakukan pengujian emisi kendaraan secara
berkala, dan memasang filter pada knalpot. Ambang batas emisi gas buang
kendaraan bermotor diatur dalam Permen LH No.04 tahun 2009 tentang Ambang Batas
Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kepmen LH 05/2006 tentang
Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama. Dalam peraturan tersebut telah
jelas ditentukan batas maksimal CO, HC dan NOxyang
dihasilkan setiap tipe kendaraan. Selain mengendalikan emisi gas buang
kendaraan, tindakan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara
adalah dengan penanaman dan perluasan ruang terbuka hijau.
Tumbuhan dapat mengubah CO2 menjadi O2. Pembatasan
penggunaan kendaraan pribadi juga
harus dilakukan dan beralih menggunakan transportasi
massal
seperti bus, angkot, dan kereta api. Selain itu dibutuhkan kesadaran dari setiap pengguna kendaraan
bermotor untuk mengukur emisi gas buang kendaraannya secara berkala.







7 komentar:
terima kasih infonya,, membantu saya menambah referensi dan pengetahuan tentang polusi udara dan cara mengatasinya...
artikel tentang polusi ini cukup lengkap terimakasih :)
makasih infonya gan. referensinya lengkap untuk tugas kuliah..
Artikelnya sangat bagus dan bermanfaat. Artikel ini berisi permasalahan dan solusi yang sangat aplikatif. Keren. Keep posting!
artikelnya menarik untuk dibaca, makasih
Artikelnya bagus dan menarik, dapat menambah wawasan bagi saya. Terimakasih infonya :D
artikel yg bagus... yg dapat menyadarkan kepedulian lingkungan
Posting Komentar